Sunday, August 4, 2013

Hukum dan Adab I'tikaf





Assalamu'alaykum warohmatullohi wa barokatuh, berikut adalah penjelasan tentang i'tikaf* :-)


Hukum dan Adab I'tikaf


Definisi:


I'tikaf (الاعتكاف) dari segi bahasa berasal dari kata (العكوف). Artinya; Menetap dan berada di sekitarnya pada masa yang lama. Seperti firman Allah dalam surat Al-Anbiya: 52 dan surat Asy-Syu'ara: 71.

Sedangkan dari segi istilah, yang dimaksud i'tikaf adalah menetap di masjid dalam waktu tertentu dengan niat beribadah.

 

Landasan Hukum:


Syariat I'tikaf dinyatakan dalam Alquran, hadits dan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta para sahabat.

-       Dalam surat Al Baqarah ayat 125 Allah Ta'ala berfirman,


أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ     (سورة البقرة: 135)


"…Bersihkan rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud." (QS. Albaqarah: 125)

Aisyah radhiallahu anha berkata,



أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ (متفق عليه)


"Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian para isterinya melakukan I'tikaf sesudahnya." (Muttafaq alaih).


Para ulama sepakat bahwa i'tikaf adalah perbuatan sunah baik bagi laki-laki maupun wanita. Kecuali jika seseorang bernazar untuk i'tikaf, maka dia wajib menunaikan nazarnya.

 

Lama i'tikaf dan Waktunya


Pendapat yang kuat bahwa lama I'tikaf minimal sehari atau semalam, berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab, bahwa beliau menyampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dirinya di masa jahiliah pernah bernazar untuk I'tikaf di Masjidilharam selama satu malam, maka Rasulullah saw bersabda, 'Tunaikan nazarmu." (HR. Abu Daud dan Tirmizi)


Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa I'tikaf dapat dilakukan walau beberapa saat saja diam di masjid. Namun, selain bahwa hal ini tidak ada landasan dalilnya, juga tidak sesuai dengan makna I'tikaf yang menunjukkan berdiam di suatu tempat dalam waktu yang lama. Bahkan Imam Nawawi yang mazhabnya (Syafii) berpendapat bahwa i'tikaf boleh dilakukan walau sesaat tetap menganjurkan agar I'tikaf dilakukan tidak kurang dari sehari, karena tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat bahwa mereka melakukan i'tikaf kurang dari sehari.


Sedangkan lama maksimal i'tikaf tidak ada batasnya dengan syarat seseorang tidk melalaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya atau melalaikan hak-hak orang lain yang menjadi kewajibannya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di tahun wafatnya pernah melakukan I'tikaf selama dua puluh hari (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)


Adapun waktu i'tikaf, berdasarkan jumhur ulama, sunah dilakukan kapan saja, baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan i'tikaf di bulan Syawal (Muttafaq alaih). Beliau juga diriwayatkan pernah i'tikaf di awal, di pertengahan dan akhir Ramadan (HR. Muslim). Namun waktu i'tikaf yang paling utama dan selalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lakukan hingga akhir hayatnya adalah pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

 

Masjid Tempat I'tikaf


Masjid yang disyaratkan sebagai tempat i'tikaf adalah masjid yang biasa dipakai untuk shalat berjamaah lima waktu. Lebih utama lagi jika masjid tersebut juga digunakan untuk shalat Jum'at. Lebih utama lagi jika dilakukan di tiga masjid utama; Masjidilharam, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.


Terdapat atsar dari Ali bin Thalib dan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa i'tikaf tidak sah kecuali di masjid yang dilaksanakan di dalamnya shalat berjamaah (Mushannaf Abdurrazzaq, no. 8009). Disamping, jika i'tikaf dilakukan di masjid yang tidak ada jamaah shalat fardhu, peserta i'tikaf akan dihadapkan dua perkara negatif; Dia tidak dapat shalat berjamaah, atau akan sering keluar tempat i'tikafnya untuk shalat berjamaah di masjid lain.

Yang dimaksud masjid sebagai tempat i'tikaf adalah tempat yang dikhususkan untuk shalat dan semua area yang bersambung dengan masjid serta dibatasi pagar masjid, termasuk halaman, ruang menyimpan barang, atau kantor di dalam masjid.


Secara tekni, akan lebih baik jika masjidnya memiliki fasilitas yang dibutuhkan peserta i'tikaf, seperti tempat MCK yang cukup, atau ruangan yang luas tempat tidur  dan menyimpan barang bawaan.


Kapan mulai I'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan dan kapan berakhir?


Jumhur ulama berpendapat bahwa i'tikaf dimulai sejak sebelum matahari terbenam di malam ke-21 Ramadan. Berdasarkan kenyataan bahwa malam 21 adalah bagian dari sepuluh malam terakhir Ramadan, bahkan termasuk malam ganjil yang diharapkan turun Lailatul Qadar.  Ada juga yang berpendapat bahwa awal i'tikaf dimulai sejak shalat Fajar tanggal 21 Ramadan. Berdasarkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika hendak i'tikaf, beliau shalat Fajar, setelah itu beliau masuk ke tempat i'tikafnya (HR. Muslim).


Adapun waktu berakhirnya, sebagian ulama berpendapat bahwa i'tikaf berakhir ketika dia akan keluar untuk melakukan shalat Id, namun tidak terlarang jika dia ingin keluar sebelum waktu itu. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa waktu i'tikaf berakhir sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan.

 



I'tikaf Bagi Wanita


Wanita dibolehkan melakukan I'tikaf berdasarkan keumuman ayat. Juga berdasarkan hadits yang telah disebutkan bahwa isteri-isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan i'tikaf. Terdapat juga riwayat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan Aisyah dan Hafshah untuk melakukan I'tikaf (HR. Bukhari)


Namun para ulama umumnya memberikan syarat bagi wanita yang hendak melakukan I'tikaf, yaitu mereka harus mendapatkan izin dari walinya, atau suaminya bagi yang sudah menikah, tidak menimbulkan fitnah, ada tempat khusus bagi wanita di masjid dan tidak sedang dalam haidh dan nifas.

 

Keluar dari Masjid saat I'tikaf

Secara umum, orang yang sedang i'tikaf tidak boleh keluar dari masjid. Kecuali jika ada kebutuhan pribadi mendesak yang membuatnya harus keluar dari masjid.


Aisyah radhillahu anha berkata, 


وَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُدْخِلُ عَلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا  (متفق عليه)


"Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyorongkan kepalanya kepadaku sedangkan dia berada di dalam masjid, lalu aku menyisir kepalanya. Beliau tidak masuk rumah kecuali jika ada kebutuhan, jika sedang I'tikaf." (Muttafaq alaih)


Perkara-perkara yang dianggap kebutuhan mendesak sehingga seorang yang i'tikaf boleh keluar masjid  adalah; buang hajat, bersuci, makan, minum, shalat Jumat dan perkara lainnya yang mendesak, jika semua itu tidak dapat dilakukan atau tidak tersedia sarananya dalam area masjid.


Keluar dari masjid karena melakukan hal-hal tersebut tidak membatalkan I'tikaf. Dia dapat pulang ke rumahnya untuk melakukan hal-hal tersebut, lalu lekas kembali jika telah selesai dan kemudian meneruskan kembali i'tikafnya. Termasuk dalam hal ini adalah wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah i'tikaf.  


Akan tetapi jika seseorang keluar dari area masjid tanpa kebutuhan mendesak, seperti berjual beli, bekerja, berkunjung, dll. Maka i'tikafnya batal. Jika dia ingin kembali, maka niat i'tikaf lagi dari awal.


Bahkan,  orang yang sedang i'tikaf disunahkan tidak keluar masjid untuk menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah dan mencumbu isterinya, sebagaimana perkataan Aisyah dalam hal ini (HR. Abu Daud).

 

Pembatal I'tikaf


Berdasarkan ayat yang telah disebutkan, bahwa yang jelas-jelas dilarang saat I'tikaf adalah berjimak. Maka para ulama sepakat bahwa berjimak membatalkan I'tikaf. Adapun bercumbu, sebagian ulama mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan jika diiringi syahwat dan keluar mani. Adapun jika tidak diiringi syahwat dan tidak mengeluarkan mani, tidak membatalkan.


Termasuk yang dianggap membatalkan adalah keluar dari masjid tanpa keperluan pribadi yang mendesak. Begitu pula dianggap membatalkan jika seseorang niat dengan azam kuat untuk keluar dari I'tikaf, walaupun dia masih berdiam di masjid.


Seseorang dibolehkan membatalkan I'tikafnya dan tidak ada konsekwensi apa-apa baginya. Namun jika tidak ada alasan mendesak, hal tersebut dimakruhkan, karena ibadah yang sudah dimulai hendaknya diselesaikan kecuali ada alasan yang kuat untuk menghentikannya.

 

Yang dianjurkan, dibolehkan dan dilarang


Dianjurkan untuk fokus dan konsentrasi dalam ibadah, khususnya shalat fardhu, dan memperbanyak ibadah sunah, seperti  tilawatul quran , berdoa, berzikir, muhasabah, talabul ilmi, membaca bacaan bermanfaat, dll. Namun tetap dibolehkan berbicara atau ngobrol seperlunya asal tidak menjadi bagian utama kegiatan i'tikaf, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dikunjungi Safhiah binti Huyay, isterinya, saat beliau i'tikaf dan berbicara dengannya beberapa saat. Dibolehkan pula membersihkan diri dan merapikan penampilan sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam disisirkan Aisyah ra, saat beliau I'tikaf.


Dilarang saat I'tikaf menyibukkan diri dalam urusan dunia, apalagi melakukan perbuatan yang haram seperti ghibah, namimah atau memandang pandangan yang haram baik secara langsung atau melalui perangkat hp dan semacamnya.

Hindari perkara-perkara yang berlebihan walau dibolehkan, seperti makan, minum, tidur, ngobrol, dll.

 

Filosofi I'tikaf


I'tikaf, selain dikenal sebagai salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam, dia merupakan ajaran yang direkomendasi syariat bagi mereka yang ingin lebih berkonsentrasi untuk membersihkan dan membina jiwanya agar hubungannya kepada Allah lebih kuat. Juga agar ketergantungannya terhadap dunia tidak mendominasi dirinya. Diharapkan, dengan I'tikaf, akan lahir kesadaran dalam jiwa seorang muslim, bahwa kebersihan hati dan jiwa yang tidak didominasi tuntutan duniawi merupakan syarat utama untuk mendapatkan keselamatan hidup, di dunia maupun akhirat.


Jika pada ajaran lain terdapat ajaran meditasi, bertapa atau semacamnya untuk membersihkan hati dan menimbulkan konsentrasi, maka hal seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam karena tidak ada dalil yang mengajarkannya. Disamping, banyak praktek ibadah yang telah diajarkan memiliki fungsi seperti itu, dan I'tikaf termasuk di dalamnya. Kalaupun Rasulullah shallallahu alaih wa sallam pernah melakukan khulwah (menyendiri) di goa Hira, hal itu beliau lakukan sebelum menerima wahyu. Adapun setelah dirinya diangkat menjadi seorang Nabi, maka beliau tidak lagi melakukan khulwah dan tidak mengajarkan umatnya untuk melakukan seperti yang pernah beliau lakukan di goa Hira.


Dalam konteks zaman sekarang, i'tikaf merupakan jawaban aplikatif atas budaya masyarakat yang cenderung mengakhiri bulan Ramadan dengan meninggalkan masjid dan beralih ke pusat-pusat perbelanjaan... maka, melakukan i'tikaf pada zaman sekarang, dapat dikatagorikan sebagai tindakan menghidupkan sunah yang telah banyak diabaikan masyarakat...

 

Wallahua'lam bishshaawab

 

 

Maraji;

-       Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab, Imam Nawawi rahimahullah.

-       Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah.

-       Hiwar fil I'tikaf Ma'a Samahatissyekh Al-Allamah Abdullah bin Jibrin, rahimahullah.

-       Fiqhul I'tikaf, Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih.

 

*meneruskan pesan dari MMIT Bangkok*


Salam Ukhuwah :-). Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh...

@bidadari_azzam 

Saturday, August 3, 2013

Sisters Membangun Dapur Umat di Masjid Krakow


Ifthor Ramadhan 1434h in Krakow

Pics : Our Strong Sisters ~Happy Working ;-)

Alhamdulillah… Menerima email cinta dari sohib ternyata mengingatkanku tentang rindu. Biasanya ketika berada di Poland, ada rasa kangen teramat sangat dengan keluarga yang berada di tanah air. Namun tatkala telah menyadari kepindahan dari Krakow-Old Town (yang sekarang sudah kami tinggalkan selama hampir enam bulan ini), ternyata mulai hadir kerinduan pula kepada sohib-sohib disana. Mereka saudara-saudari kita, mereka yang bersemangat belajar Islam. Begitulah qolbu, eratnya ukhuwah berbuah rindu. Semoga rasa ini menghadirkan keberkahanNya selalu, aamiin…

Berdirinya Islamic Centre Krakow tak lepas dari inisiatif dan inspirasi wanita muslimah. Seperti yang kita ketahui, kaum pria biasanya sibuk dan fokus dalam tugas penting karirnya, baik yang bekerja di perusahaan, maupun yang menjadi ilmuwan dan dosen (di Krakow). Hampir tidak ada waktu untuk memiliki jadwal pertemuan dan konsentrasi membahas masalah ummat, kehadiran ruang Islamic Centre tadinya semata-mata karena mereka mengutamakan kewajiban sholat jum’at.

Seiring berjalannya waktu dan munculnya kesadaran untuk berkegiatan yang lebih banyak, meningkatkan aktivitas kebaikan, maka ruang Islamic Centre tentu kami manfaatkan seoptimal mungkin. Termasuk pada saat Ramadhan tiga tahun berturut-turut ini, pagi hingga malam selalu ada brothers atau sisters yang mengunjungi masjid. Setiap malam-malam ramadhan, brothers melaksanakan qiyamullail. Silih berganti hadir tamu-tamu musafir (antara lain brothers dari India, sisters yang asal Turkey, brother dan sister dari Middle East, dll). Mereka tentu bahagia dapat mengunjungi masjid Krakow. Kegiatan sederhana yang jauh dari bermegah-megahan adalah ciri khas kami disini.

Ketika saya sudah berada di Kuwait, sister Anetta secara khusus mengatur waktu cutinya untuk melaksanakan kelanjutan projek dapur ummat. Subhanallah, beliau ini adalah muslimah yang kuat dan tegar. Karena di masa remajanya berada dalam naungan kekuasaan komunis, pernah saya ceritakan dalam artikel berbeda. Bahwa teman- teman di Krakow, waktu kanak-kanak dan remaja, selalu diajarkan “serba bisa”. Para lelaki harus ahli menjahit baju, menyetrika, membuat pakaian musim dingin, dsb. Para wanita pun harus bisa membangun rumah, memotong kayu, mengecat, memperbaiki mesin mobil, dan hal lainnya.

Saya pernah menulis tentang pesan bapak dan guru-guru saya, “Wanita cantik : karena wajah dan penampilan (nafsu yg berkata), karena kecerdasan berpikir (akal yg berucap), karena kepribadian/ akhlak yg terpuji (hati yg bicara). Dan percayalah pada penilaian hati & akal. Itu pesan buat para lelaki dalam menentukan pilihannya.” Dengan ragam keahlian dan semangat dalam menolong saudara, sister Anetta merupakan wanita cantik yang mampu memaksimalkan potensi dalam berkarya.

Begitulah sister kita yang satu ini, mohon do’a sahabat semua, semoga ia berada dalam perlindunganNya selalu, istiqomah dalam rambu islam, serta senantiasa bahagia di dunia & akhirat, aamiin. Tak hanya menolongku saat ‘packing pindahan’, ia jua gesit mengantarkan keperluan masjid. Keuletan dan piawai jemarinya pun menghadirkan perombakan ruang kosong bagian belakang di Islamic Centre Krakow, membangun dapur ummat, Masya Allah!



Sewaktu awal ramadhan 1434 hijriyyah ini, ruang dapur itu pun telah rapi. Sehingga semua brothers dan sisters dapat memaksimalkan manfaat Islamic Centre, tak hanya menyimpan stok daging halal lebih banyak, memasak untuk berbuka puasa dan mengahangatkan menu sahur pun dapat dilakukan di sini, Insya Allah… Berkunjunglah ke Islamic Centre Krakow jika kalian berkesempatan traveling ke Poland.


Barokallohu fiikum , Salam Ukhuwah ... ^-^ ❤

Tetap saling do'a, semoga kian bersemangat dalam aktivitas Ramadhan yah...^^ :-), kita juga bisa silaturrahim via twitter @bidadari_azzam ^^

Wassalamu'alaykumWrwb... :-)