Showing posts with label Tausiyah. Show all posts
Showing posts with label Tausiyah. Show all posts

Sunday, February 23, 2014

Short and Nice Messages

Assalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. :-) 

Tahmid wa sholawat alannabiy... Sallallahu Alaihi Wasallam (صلی اللہ علیہ وسلم)










We have a lot of journeys, dear friends... Especially last year, in 2013.... Subhanalloh, we thanks to you all who always send duas/ prayer for our family in Krakow (then in other journeys in kuwait, Makkah, Madinah, and Malaysia right now). #Alhamdulillah thank You Allah... <3



This is my All-Time favorite. 

You must be willing to change. You must be willing to ,break the deal you made with the devils within. You must be willing to leave the past and not be tempted to rebound when times are tough. You must be willing to let go of everything and anyone that takes you back to your sins. 

You must be willing to have hope. You must be willing to have hope that you can change and that you will and that you will be better. You must believe you are worthy of change and you are worthy of improvement and you are worthy of being the best. 

You must be willing to set aside your negative notions about life, about hardships, about people, about things, about yourself. You must be willing to stop feeling sorry for yourself while looking at the world move around you. Get up and make something of yourself.

—Imam Ibn Qayyim Al jawzyyah

#Reminder for my self...

(Repost from cmwk.wordpress.com)

Happy weekend!

Barokallohu fiikum, Salaam Ukhuwah ... ^-^ ❤  twitter : @bidadari_azzam 

(Still, you can visit Islamic Center Krakow, I'm here insya Allah...
 ;-) http://islam-krakow.pl ^_^)

Wassalamu'alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh. :-) 

Sunday, November 3, 2013

Teladan dari Mereka yang Berjalan di Jalan Dakwah







Oleh :  Dr. Abdullah Azzam


DAKWAH Islamiyah telah menyumbangkan keteladanan tiada bandingannya. Telah banyak berkorban putra-putra Islam di atas jalan ini sepanjang sejarah. Darah mereka menjadi api obor bagi generasi-generasi yang datang sesudah mereka. Jika Hasan Albanna telah dibunuh di jalan protokol terbesar di kota Qahirah, yakni di lapangan Ramses, dan kemudian dihabisi nyawanya di kamar bedah rumah sakit. Tidak ada yang menshalati jenazahnya selain empat orang perempuannya saja. Namun darahnya telah menghidupkan generasi-generasi sesudahnya di bumi ini.

Jika Abdul Qadir Audah, Muhammad Farghali, Yusuf Thal’at, Handawi Dawir, Ibrahim Thayyib, Mahmud Lathif, Sayyid Quthub, Abdul Fattah Isma’il, Muhammad Yusuf Hawwasy, Shaleh Sirriyah dan Karim Al-Anadluli serta yang lain dapat mereka bunuh, namun darah mereka tidak hilang sia-sia. Darah mereka laksana api yang menggelegarkan dada-dada generasi Islam yang berusaha untuk menegakkan Dien ALLAH.

Mengikuti jalan mereka sebelumnya Al-Qassam, Sallamah dan Al-‘Izzu bin `Abdussalam serta yang lainnya. Mereka telah menerangi kita dengan nyala api untuk kita pegang dalam melangkah di atas jalan dakwah. Darah-darah mereka merupakan menara petunjuk bagi generasi-generasi yang mau mencari petunjuk.

Hamidah Quthub pernah bercerita kepadaku. Katanya : ”Pada tanggal 28 Agustus 1966. Hamzah Basiyuni, Direktur penjara memanggilku. Lalu dia memperlihatkan kepadaku keputusan hukuman mati bagi Sayyid Quthub, Hawwasy dan Abdul Fattah Isma’il. Lantas dia mengatakan : ”Kita masih punya kesempatan terakhir untuk menyelamatkan Ustadz (Sayyid Quthub), yakni dia harus minta maaf. Dia akan diringankan dari hukuman mati, dan sesudah enam bulan dia akan keluar dari penjara dalam keadaan sehat wal afiat. Kalau dia jadi dibunuh, maka demikian itu akan berarti suatu kerugian bagi seluruh dunia. Pergi dan bujuklah dia supaya mau minta maaf”.


Hamidah menyambung : ”Lalu aku pergi menemuinya di penjara. Sampai di sana kukatakan kepadanya, ”Sesungguhnya mereka mengatakan jika engkau mau minta maaf maka mereka akan meringankan hukuman matimu”. Maka dia (Sayyid Quthub) menjawab : ”Atas kesalahan apa aku harus minta maaf wahai Hamidah, apakah karena aku beramal di pihak Rabbul ’Izzati ? Demi Allah, sekiranya aku bekerja untuk pihak lain selain Allah tentu aku akan minta maaf. Akan tetapi sekali-kali aku tidak akan minta maaf karena beramal di pihak Allah. Tenanglah wahai Hamidah, sekiranya umur belum waktunya habis maka hukuman mati itu tidak akan jadi dilaksanakan. Tidak berguna sama sekali maaf itu untuk mempercepat ajal atau mengakhirkannya.”

Itulah jiwa yang dipoles iman! Kekuatan macam apa ini! Keteguhan hati macam apa ini!! Tali gantungan nampak di depan matanya, namun dia masih sempat menenangkan hati yang hidup atas Qudratullah dan qadar-Nya.


Basyir Al-Ibrahim mengatakan : ”Pernah suatu ketika, aku berada di dekat raja Faruq (raja mesir waktu itu). Aku mendengar mereka tengah berbisik-bisik tentang rencana pembunuhan Hasan Albanna. Maka aku segera pergi menemui Hasan Albanna dan kukatakan kepadanya : ”Dan datanglah seorang laki-laki dari ujung kota bergegas-gegas seraya berkata: ”Hai Musa, sesungguhnya pembesar negeri sedang berunding tentang kamu untuk membunuhmu, sebab itu keluarlah (dari kota ini) sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang memberi nasehat kepadamu.” (QS. Al-Qashash : 20)


Maka dia menjawab : ”Apakah engkau berfikir begitu (dia ulang tiga kali), ketahuilah : ”Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (QS. Ath-Thalaq : 3)


Sesungguhnya kalau kematian sudah menjadi ketentuan Allah, maka kewaspadaan itu tidak akan dapat menyelamatkan.” [Dikutip dari Serial Tarbiyah Jihadiyah/sksd/myquran]

Allahu Akbar!

Wednesday, September 18, 2013

Keistimewaan Penghafal al-Quran


Assalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh...





*Bagi penghafal al-Quran (Hamlatul Quran), atau secara umum masyarakat lebih mengenali dengan gelaran “al-Hafizh", akan memperoleh 2 ganjaran kebaikan, ini merupakan kelebihan atau keistimewaan para penghafal al-Quran, yaitu :

1.Ganjaran di dunia.

2.Ganjaran di akhirat.



"Our Lord! Give us in this world that which is good and in the Hereafter that which is good, and save us from the torment of the Fire!" (The Holy Qur'an 2:201)


Ganjaran di Dunia

Selain ganjaran-ganjaran di akhirat yang dijanjikan dalam Hadis Nabi S.A.W terhadap golongan Hamlatul Quran, terdapat juga ganjaran di dunia yang diberikan terhadap mereka.

(Riwayat Ibnu Majah) Penghafal al-Quran juga diangkat sebagai pemimpin.



“Yang menjadi imam suatu kaum adalah yang paling banyak hafalannya.” (Riwayat Muslim)

Penghafal al-Quran mendapat certificate (pengesahan) dari Nabi mulia S.A.W.

“Adalah nabi Shallallohu 'alayhi wasallam mengumpulkan di antara dua orang syuhada Uhud kemudian beliau bersabda, “Manakah di antara keduanya yang lebih banyak hafal al-Quran, ketika ditunjuk kepada salah satunya, maka beliau mendahulukan pemakamannya di liang lahat.” (Riwayat Bukhari)

Al-Quran menjanjikan kebaikan. “Sebaik-baik kamu adalah yang mempelajari Al Qur’an dan yang mengajarkannya”. (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim)

Ganjaran di Akhirat

Ibu bapak dari para penghafal al-Quran mendapat kemuliaan. Sesiapa membaca Al Quran dan beramal dengan apa yang terkandung di dalamnya maka kedua-dua ibu bapaknya akan dipakaikan mahkota pada hari kiamat yang sinaran mahkota itu akan melebihi terang benderang daripada cahaya matahari, sungguhpun matahari itu berada di dalam rumah-rumah kamu di dunia ini. (Hadits Riwayat Imam Ahmad, Abu Daud)

Masya Allah, girangnya para ibu bapak yang memahami dahsyatnya hafalan Quran.

Penghafal al-Quran akan mendapat syafaat (penolong),

Dari Abi Umamah ra, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Bacalah olehmu al- Quran, sesungguhnya ia akan menjadi pemberi syafaat pada hari kiamat kepada para pembacanya (penghafalnya).”(Hadits Riwayat Muslim)

subhanalloh, masya Allah! Penghafal al-Quran mendapat bonus berlipat ganda. "Sesiapa yang membaca satu huruf daripada kitab Allah (al-Quran) maka baginya (pembaca) dengannya (al-Quran) pahala dan pahala digandakan sepuluh sebagaimananya. Aku tidak kata bahwa “alif laam mim” itu satu huruf tetapi alif satu huruf, lam satu huruf dan mim itu satu huruf." (Hadits Riwayat Tarmizi)

Oleh karena itu tidak heran jika para orang tua mengimpikan anak-anaknya menjadi penghafal al-Quran. Yang patut diherankan adalah jika orang tua masih malas mengajarkan quran kepada anak-anaknya, bahkan mendukung anaknya mengikuti konser-konser musik dan terjerumus dalam penyakit cinta dunia, naudzubillahi minzaliik...

Marilah kita berdoa agar dalam keluarga kita mempunyai sekurang-kurangnya satu hafizh/hafizhah, dan menyemangati anggota keluarga lainnya agar mencintai quran, mempelajari & meresapi makna ayat-ayatNya supaya selamat dalam mencapai tujuan di kampung akhirat nanti, aamiin...

wallahu a’lam…

Barokallohu fiikum , semoga kita senantiasa menularkan manfaat, dan mengoptimalkan ikhtiar dalam setiap aktivitas kebaikan... Aaamiiin....

Salam Ukhuwah... ^-^ ❤

Tetap saling do'a yah... ^^ Semoga tetap bisa silaturrahim via twitter @bidadari_azzam ^^

Wassalamu'alaykumWrwb... :-)

Catatan : *Disampaikan dalam tausiyah singkat sisters Krakow, 2012. Serta "Sharing" motivasi dengan sobat hafizhah quran di Kuwait.

Sunday, August 4, 2013

Hukum dan Adab I'tikaf





Assalamu'alaykum warohmatullohi wa barokatuh, berikut adalah penjelasan tentang i'tikaf* :-)


Hukum dan Adab I'tikaf


Definisi:


I'tikaf (الاعتكاف) dari segi bahasa berasal dari kata (العكوف). Artinya; Menetap dan berada di sekitarnya pada masa yang lama. Seperti firman Allah dalam surat Al-Anbiya: 52 dan surat Asy-Syu'ara: 71.

Sedangkan dari segi istilah, yang dimaksud i'tikaf adalah menetap di masjid dalam waktu tertentu dengan niat beribadah.

 

Landasan Hukum:


Syariat I'tikaf dinyatakan dalam Alquran, hadits dan perbuatan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam serta para sahabat.

-       Dalam surat Al Baqarah ayat 125 Allah Ta'ala berfirman,


أَن طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ     (سورة البقرة: 135)


"…Bersihkan rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud." (QS. Albaqarah: 125)

Aisyah radhiallahu anha berkata,



أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ (متفق عليه)


"Sesungguhnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hingga beliau wafat. Kemudian para isterinya melakukan I'tikaf sesudahnya." (Muttafaq alaih).


Para ulama sepakat bahwa i'tikaf adalah perbuatan sunah baik bagi laki-laki maupun wanita. Kecuali jika seseorang bernazar untuk i'tikaf, maka dia wajib menunaikan nazarnya.

 

Lama i'tikaf dan Waktunya


Pendapat yang kuat bahwa lama I'tikaf minimal sehari atau semalam, berdasarkan riwayat dari Umar bin Khattab, bahwa beliau menyampaikan kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa dirinya di masa jahiliah pernah bernazar untuk I'tikaf di Masjidilharam selama satu malam, maka Rasulullah saw bersabda, 'Tunaikan nazarmu." (HR. Abu Daud dan Tirmizi)


Ada pula pendapat yang mengatakan bahwa I'tikaf dapat dilakukan walau beberapa saat saja diam di masjid. Namun, selain bahwa hal ini tidak ada landasan dalilnya, juga tidak sesuai dengan makna I'tikaf yang menunjukkan berdiam di suatu tempat dalam waktu yang lama. Bahkan Imam Nawawi yang mazhabnya (Syafii) berpendapat bahwa i'tikaf boleh dilakukan walau sesaat tetap menganjurkan agar I'tikaf dilakukan tidak kurang dari sehari, karena tidak ada riwayat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan para shahabat bahwa mereka melakukan i'tikaf kurang dari sehari.


Sedangkan lama maksimal i'tikaf tidak ada batasnya dengan syarat seseorang tidk melalaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya atau melalaikan hak-hak orang lain yang menjadi kewajibannya. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam di tahun wafatnya pernah melakukan I'tikaf selama dua puluh hari (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)


Adapun waktu i'tikaf, berdasarkan jumhur ulama, sunah dilakukan kapan saja, baik di bulan Ramadan maupun di luar bulan Ramadan. Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah melakukan i'tikaf di bulan Syawal (Muttafaq alaih). Beliau juga diriwayatkan pernah i'tikaf di awal, di pertengahan dan akhir Ramadan (HR. Muslim). Namun waktu i'tikaf yang paling utama dan selalu Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lakukan hingga akhir hayatnya adalah pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan.

 

Masjid Tempat I'tikaf


Masjid yang disyaratkan sebagai tempat i'tikaf adalah masjid yang biasa dipakai untuk shalat berjamaah lima waktu. Lebih utama lagi jika masjid tersebut juga digunakan untuk shalat Jum'at. Lebih utama lagi jika dilakukan di tiga masjid utama; Masjidilharam, Masjid Nabawi dan Masjidil Aqsha.


Terdapat atsar dari Ali bin Thalib dan Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa i'tikaf tidak sah kecuali di masjid yang dilaksanakan di dalamnya shalat berjamaah (Mushannaf Abdurrazzaq, no. 8009). Disamping, jika i'tikaf dilakukan di masjid yang tidak ada jamaah shalat fardhu, peserta i'tikaf akan dihadapkan dua perkara negatif; Dia tidak dapat shalat berjamaah, atau akan sering keluar tempat i'tikafnya untuk shalat berjamaah di masjid lain.

Yang dimaksud masjid sebagai tempat i'tikaf adalah tempat yang dikhususkan untuk shalat dan semua area yang bersambung dengan masjid serta dibatasi pagar masjid, termasuk halaman, ruang menyimpan barang, atau kantor di dalam masjid.


Secara tekni, akan lebih baik jika masjidnya memiliki fasilitas yang dibutuhkan peserta i'tikaf, seperti tempat MCK yang cukup, atau ruangan yang luas tempat tidur  dan menyimpan barang bawaan.


Kapan mulai I'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan dan kapan berakhir?


Jumhur ulama berpendapat bahwa i'tikaf dimulai sejak sebelum matahari terbenam di malam ke-21 Ramadan. Berdasarkan kenyataan bahwa malam 21 adalah bagian dari sepuluh malam terakhir Ramadan, bahkan termasuk malam ganjil yang diharapkan turun Lailatul Qadar.  Ada juga yang berpendapat bahwa awal i'tikaf dimulai sejak shalat Fajar tanggal 21 Ramadan. Berdasarkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam jika hendak i'tikaf, beliau shalat Fajar, setelah itu beliau masuk ke tempat i'tikafnya (HR. Muslim).


Adapun waktu berakhirnya, sebagian ulama berpendapat bahwa i'tikaf berakhir ketika dia akan keluar untuk melakukan shalat Id, namun tidak terlarang jika dia ingin keluar sebelum waktu itu. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa waktu i'tikaf berakhir sejak matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan.

 



I'tikaf Bagi Wanita


Wanita dibolehkan melakukan I'tikaf berdasarkan keumuman ayat. Juga berdasarkan hadits yang telah disebutkan bahwa isteri-isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melakukan i'tikaf. Terdapat juga riwayat bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mengizinkan Aisyah dan Hafshah untuk melakukan I'tikaf (HR. Bukhari)


Namun para ulama umumnya memberikan syarat bagi wanita yang hendak melakukan I'tikaf, yaitu mereka harus mendapatkan izin dari walinya, atau suaminya bagi yang sudah menikah, tidak menimbulkan fitnah, ada tempat khusus bagi wanita di masjid dan tidak sedang dalam haidh dan nifas.

 

Keluar dari Masjid saat I'tikaf

Secara umum, orang yang sedang i'tikaf tidak boleh keluar dari masjid. Kecuali jika ada kebutuhan pribadi mendesak yang membuatnya harus keluar dari masjid.


Aisyah radhillahu anha berkata, 


وَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُدْخِلُ عَلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لاَ يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا  (متفق عليه)


"Adalah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyorongkan kepalanya kepadaku sedangkan dia berada di dalam masjid, lalu aku menyisir kepalanya. Beliau tidak masuk rumah kecuali jika ada kebutuhan, jika sedang I'tikaf." (Muttafaq alaih)


Perkara-perkara yang dianggap kebutuhan mendesak sehingga seorang yang i'tikaf boleh keluar masjid  adalah; buang hajat, bersuci, makan, minum, shalat Jumat dan perkara lainnya yang mendesak, jika semua itu tidak dapat dilakukan atau tidak tersedia sarananya dalam area masjid.


Keluar dari masjid karena melakukan hal-hal tersebut tidak membatalkan I'tikaf. Dia dapat pulang ke rumahnya untuk melakukan hal-hal tersebut, lalu lekas kembali jika telah selesai dan kemudian meneruskan kembali i'tikafnya. Termasuk dalam hal ini adalah wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah i'tikaf.  


Akan tetapi jika seseorang keluar dari area masjid tanpa kebutuhan mendesak, seperti berjual beli, bekerja, berkunjung, dll. Maka i'tikafnya batal. Jika dia ingin kembali, maka niat i'tikaf lagi dari awal.


Bahkan,  orang yang sedang i'tikaf disunahkan tidak keluar masjid untuk menjenguk orang sakit, menyaksikan jenazah dan mencumbu isterinya, sebagaimana perkataan Aisyah dalam hal ini (HR. Abu Daud).

 

Pembatal I'tikaf


Berdasarkan ayat yang telah disebutkan, bahwa yang jelas-jelas dilarang saat I'tikaf adalah berjimak. Maka para ulama sepakat bahwa berjimak membatalkan I'tikaf. Adapun bercumbu, sebagian ulama mengatakan bahwa hal tersebut membatalkan jika diiringi syahwat dan keluar mani. Adapun jika tidak diiringi syahwat dan tidak mengeluarkan mani, tidak membatalkan.


Termasuk yang dianggap membatalkan adalah keluar dari masjid tanpa keperluan pribadi yang mendesak. Begitu pula dianggap membatalkan jika seseorang niat dengan azam kuat untuk keluar dari I'tikaf, walaupun dia masih berdiam di masjid.


Seseorang dibolehkan membatalkan I'tikafnya dan tidak ada konsekwensi apa-apa baginya. Namun jika tidak ada alasan mendesak, hal tersebut dimakruhkan, karena ibadah yang sudah dimulai hendaknya diselesaikan kecuali ada alasan yang kuat untuk menghentikannya.

 

Yang dianjurkan, dibolehkan dan dilarang


Dianjurkan untuk fokus dan konsentrasi dalam ibadah, khususnya shalat fardhu, dan memperbanyak ibadah sunah, seperti  tilawatul quran , berdoa, berzikir, muhasabah, talabul ilmi, membaca bacaan bermanfaat, dll. Namun tetap dibolehkan berbicara atau ngobrol seperlunya asal tidak menjadi bagian utama kegiatan i'tikaf, sebagaimana diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dikunjungi Safhiah binti Huyay, isterinya, saat beliau i'tikaf dan berbicara dengannya beberapa saat. Dibolehkan pula membersihkan diri dan merapikan penampilan sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam disisirkan Aisyah ra, saat beliau I'tikaf.


Dilarang saat I'tikaf menyibukkan diri dalam urusan dunia, apalagi melakukan perbuatan yang haram seperti ghibah, namimah atau memandang pandangan yang haram baik secara langsung atau melalui perangkat hp dan semacamnya.

Hindari perkara-perkara yang berlebihan walau dibolehkan, seperti makan, minum, tidur, ngobrol, dll.

 

Filosofi I'tikaf


I'tikaf, selain dikenal sebagai salah satu ibadah yang dianjurkan dalam Islam, dia merupakan ajaran yang direkomendasi syariat bagi mereka yang ingin lebih berkonsentrasi untuk membersihkan dan membina jiwanya agar hubungannya kepada Allah lebih kuat. Juga agar ketergantungannya terhadap dunia tidak mendominasi dirinya. Diharapkan, dengan I'tikaf, akan lahir kesadaran dalam jiwa seorang muslim, bahwa kebersihan hati dan jiwa yang tidak didominasi tuntutan duniawi merupakan syarat utama untuk mendapatkan keselamatan hidup, di dunia maupun akhirat.


Jika pada ajaran lain terdapat ajaran meditasi, bertapa atau semacamnya untuk membersihkan hati dan menimbulkan konsentrasi, maka hal seperti itu tidak dibenarkan dalam Islam karena tidak ada dalil yang mengajarkannya. Disamping, banyak praktek ibadah yang telah diajarkan memiliki fungsi seperti itu, dan I'tikaf termasuk di dalamnya. Kalaupun Rasulullah shallallahu alaih wa sallam pernah melakukan khulwah (menyendiri) di goa Hira, hal itu beliau lakukan sebelum menerima wahyu. Adapun setelah dirinya diangkat menjadi seorang Nabi, maka beliau tidak lagi melakukan khulwah dan tidak mengajarkan umatnya untuk melakukan seperti yang pernah beliau lakukan di goa Hira.


Dalam konteks zaman sekarang, i'tikaf merupakan jawaban aplikatif atas budaya masyarakat yang cenderung mengakhiri bulan Ramadan dengan meninggalkan masjid dan beralih ke pusat-pusat perbelanjaan... maka, melakukan i'tikaf pada zaman sekarang, dapat dikatagorikan sebagai tindakan menghidupkan sunah yang telah banyak diabaikan masyarakat...

 

Wallahua'lam bishshaawab

 

 

Maraji;

-       Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab, Imam Nawawi rahimahullah.

-       Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah.

-       Hiwar fil I'tikaf Ma'a Samahatissyekh Al-Allamah Abdullah bin Jibrin, rahimahullah.

-       Fiqhul I'tikaf, Dr. Khalid bin Ali Al-Musyaiqih.

 

*meneruskan pesan dari MMIT Bangkok*


Salam Ukhuwah :-). Wassalamu'alaykum warohmatullohi wabarokatuh...

@bidadari_azzam